Aturan PPKM Level 3 untuk Mal, Pasar, Kafe hingga Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 Jabodetabek
Naiknya level PPKM menjadi level 3, setelah pemerintah mengevaluasi level PPKM akibat melonjaknya kasus Covid-19 dampak masuknya varian Omicron.
Dilansir dari Tribunnews.com, untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas.
Baca juga: Walikota Batam Tegaskan PPKM Level 1, Data PMI Positif Corona Tak Masuk Batam Lagi
Baca juga: Community Activity Restrictions (PPKM) Outside Java-Bali Extended until January 31, 2022
Begitu juga dengan restoran atau kafe juga dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00.
"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," katanya.
Sementara itu untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Untuk fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.
Untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.
"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggarkan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri?
Baca juga: Batam PPKM Level 2 Cuma Satu-Satunya di Kepri, Dampak Pemulangan PMI?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)