Senin, 20 April 2026

Cara Perpanjangan Paspor Online, Tahapan dan Biaya Resminya

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan antar negara. Sebagai identitas resmi yang diakui secara int

pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia - Cara Perpanjangan Paspor Online, Tahapan dan Biaya Resminya 

TRIBUNBATAM.id  - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan antar negara. 

Sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional, paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor paspor. 

Tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, paspor memiliki masa berlaku. 

Artinya, jika masa berlakunya akan habis, pemilik paspor perlu melakukan perpanjangan. 

Bagaimana cara perpanjang paspor online

Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. 

Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Baca juga: Hari Bakti ke 72, Imigrasi Tanjungpinang Luncurkan Layanan E-Paspor dan Sibolang

Baca juga: Cara Membuat Paspor secara Online Beserta Syarat dan Rincian Biayanya

Proses perpanjangan paspor (termasuk perpanjang paspor online) lebih mudah dibandingkan mengganti paspor.

Hal itu berkaitan dengan dokumen kelengkapan yang akan dibawa oleh pemilik paspor.

Untuk perpanjang paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya. Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. 

Namun, kemudian dibalikkan berbarengan dengan pengambilan paspor baru.

Pada paspor baru, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.

Hal inilah yang menimbulkan adagium tidak ada perpanjang paspor, yang ada ganti baru.

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi, Begini Cara Buat Paspor dengan Eazy Passport

Baca juga: Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor Hari Minggu, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat perpanjang paspor

- Paspor lama. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved