Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Berikut Ini Dokumen yang Diperlukan
Paspor merupakan dokumen resmi dikeluarkan pejabat berwenang suatu negara. Dokumen memuat identitas pemegangnya dan wajib dibawa saat ke luar negeri
TRIBUNBATAM.id - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara.
Dokumen tersebut memuat identitas pemegangnya dan wajib dibawa saat akan berpergian ke luar negeri.
Paspor sebisa mungkin harus disimpan dan dijaga dengan baik agar tidak hilang.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika paspor bisa saja hilang karena alasan tertentu.
Syarat dokumen untuk mengurus paspor hilang
Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor hilang:
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
Cara mengurus paspor hilang di Indonesia
Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut cara mengurus paspor hilang di Indonesia: