Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Berikut Ini Dokumen yang Diperlukan
Paspor merupakan dokumen resmi dikeluarkan pejabat berwenang suatu negara. Dokumen memuat identitas pemegangnya dan wajib dibawa saat ke luar negeri
1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian
2. Siapkan berkas penggantian paspor
3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi
- Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/, atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama, lalu login.
- Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk - Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
- Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda.
- Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.
- Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.
4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal
Usahakan datang 15 menit sebelum jam antrian online Anda.
Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang.
Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.
Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan.
Untuk hal ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.
5. Proses BAP di Kantor Imigrasi