Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Berikut Ini Dokumen yang Diperlukan

Paspor merupakan dokumen resmi dikeluarkan pejabat berwenang suatu negara. Dokumen memuat identitas pemegangnya dan wajib dibawa saat ke luar negeri

Instagram/ditjen_imigrasi
Ilustrasi paspor Indonesia 

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor yang hilang.

Di sana, Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui alasan paspor Anda bisa hilang atau rusak.

Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. 

Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun. 

6. Buat penggantian paspor baru 

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru yakni membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya.

Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru. 

(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved