INFO PENERBANGAN

Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022

Persyaratan dan aturan perjalanan udara periode bulan Februari 2022, masih mensyaratkan sejumlah dokumen untuk calon penumpang pesawat terbang

TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Ilustrasi aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022 

Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan:

- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

- Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Udara Naik Pesawat Januari 2022, Tiket dan KTP Tak Laku!

Baca juga: TERBARU Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Larangan 14 Negara Masuk RI Dicabut

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved