Aturan Terbaru Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh/Karyawan Penerima Upah

Karyawan atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berstatus Penerima Upah (PU), ke depan tak bisa lagi asal mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan - Aturan Terbaru Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh/Karyawan Penerima Upah 

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Baca juga: Kena PHK? Jangan Khawatir, Simak Cara Cairkan Tunjangan Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi dari Bank BTN

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved