BPJS

Cara Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun atau Masa Pensiun, Segini Nilai yang Bisa Diklaim

BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun. Bagaimana caranya?

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Foto ilustrasi. Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020) 

- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif

- KK (Kartu Keluarga) 

- Paklaring atau surat keterangan kerja 

- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 

- Foto diri terbaru (tampak depan)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pilih 4 Kanal Ini

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Surabaya dll, Penerbangan Minggu (13/2)

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri 

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved