BPJS

Cara Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun atau Masa Pensiun, Segini Nilai yang Bisa Diklaim

BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun. Bagaimana caranya?

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Foto ilustrasi. Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020) 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Cara Isi Saldo ShopeePay Melalui ATM BCA , m-Banking BCA dan KlikBCA

Baca juga: Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Mencapai usia 56 tahun 

- Mengalami cacat total tetap 

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) 

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen) 

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). 

Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved