BPJS
Cara Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun atau Masa Pensiun, Segini Nilai yang Bisa Diklaim
BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun. Bagaimana caranya?
TRIBUNBATAM.id - Kemenaker telah mengeluarkan aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Namun demikian BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Diandilansir Tribunnews, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dian menjelaskan, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.
Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO
Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP
Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT. Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.
Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Isi Saldo ShopeePay Melalui ATM BCA , m-Banking BCA dan KlikBCA
Baca juga: Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- KK (Kartu Keluarga)
- Paklaring atau surat keterangan kerja
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta
- Foto diri terbaru (tampak depan)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pilih 4 Kanal Ini
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Surabaya dll, Penerbangan Minggu (13/2)
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(*/TRIBUNBATAM.id)