Kepri Sukses Gelar Apel Bulan K3 2022, Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pemprov Kepri melalui OPD-nya sukses menggelar apel bulan K3, Jumat (11/2/2022).
"Bagaimanapun persoalan nyawa dan kesehatan manusia serta keselamatan adalah yang utama, Safety first. Untuk itulah maka K3 harus terus kita promosikan sebagai bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja, dan perlunya membangun kesadaran bersama," ucapnya.
Baca juga: PGN Raih Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2020 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Baca juga: Dukung Bulan K3 Nasional, PLN Tanjungpinang Tanam 200 Bibit Buah-Buahan
Bisnis bisnis yang baik adalah bisnis yang tetap mengutamakan K3 agar kondisi aman, andal dan ramah lingkungan senantiasa tercipta.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Disnakertrans Provinsi Kepri terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan buruh di era digitalisasi.
Terlebih pada saat ini, dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pengaturan pelaksanaan kerja di perusahaan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Terpisah, berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan (WLKP Online) Semester IV Tahun 2021, jumlah perusahaan se-provinsi Kepulauan Riau baik Mikro, Kecil, Menengah dan Besar ada sebanyak 8.564 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 243.140 Orang.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Riau Bulan Agustus 2021, Jumlah Angkatan Kerja sebanyak 1.207.014 Orang, dimana 28,60 persen adalah tamatan SLTA ke bawah.
Baca juga: Dukung Bulan K3 Nasional, PLN Tanjungpinang Tanam 200 Bibit Buah-Buahan
Baca juga: ATB Terima Dua Penghargaan K3 Tahun 2020 Dari Kemenaker RI
Hal tersebut berdampak pada kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja.
Sementara itu terkait keselamatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau mencatat, sepanjang 2021 terdapat 11.649 kasus kecelakaan kerja dengan jumlah santunan jaminan sosial yang dibayarkan sebesar lebih kurang Rp59 Miliar.
Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri