Kisruh Susi Air vs Pemkab Malinau, Somasi Tak Digubris, Bakal Datangi Mabes Polri LAGI
Kisruh antara maskapai Susi Air dengan Pemkab Malinau semakin panas. Somasi yang dilayangkan maskapai milik Susi Pudjiatuti itu tak digubris.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, Susi Air sudah menempati hanggar serta melayani penerbangan di daerah itu selama 10 tahun.
Pihak Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemkab Malinau sejak November 2021.
Namun, Pemkab Malinau menolaknya. Hanggar malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
Manajemen Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.
Baca juga: Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Mengudara Setiap Senin & Kamis, Ini Syarat Calon Penumpang
Baca juga: Peresmian Susi Air Rute Tanjungpinang-Tambelan Ditunda, Kadishub Bintan: Kita Tunggu Arahan Pusat
Namun, hal ini juga tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik menegaskan bahwa timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.
Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Sementara Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.
Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.
Adapun Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, pihaknya memiliki dasar mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar bandara.
Baca juga: Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Mengudara Setiap Senin & Kamis, Ini Syarat Calon Penumpang
Baca juga: Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Mengudara Setiap Senin & Kamis, Ini Syarat Calon Penumpang
Pemerintah daerah sebelumnya sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.
Pemda berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.
Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.