Kisruh Susi Air vs Pemkab Malinau, Somasi Tak Digubris, Bakal Datangi Mabes Polri LAGI

Kisruh antara maskapai Susi Air dengan Pemkab Malinau semakin panas. Somasi yang dilayangkan maskapai milik Susi Pudjiatuti itu tak digubris.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Susi Pudjiastuti berpose saat ditemui di Pangandaran, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (9/1/2021). Maskapai penerbangan perintis ini berencana kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait kisruhnya dengan Pemkab Malinau. 

TRIBUNBATAM.id - Polemik antara maskapai Susi Air dan Pemkab Malinau terus berlanjut.

Mereka berencana untuk kembali ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan, setelah Jumat (11/2/2022) mereka diminta untuk melengkapi syarat formil yang berkaitan dengan informasi dan legalitas maskapai milik Susi Pudjiastuti itu.

Melalui pengacaranya, Donal Fariz, pihaknya diminta terlebih dulu oleh pihak kepolisian untuk melengkapi syarat formil yang berkaitan dengan informasi dan legalitas dari maskapai Susi Air.

Donal menilai, syarat tersebut sebenarnya tak relevan dengan laporan yang akan dibuat Susi Air.

Syarat yang minta dilengkapi itu seperti akta pendirian Susi Air, akta perubahan Susi Air yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Baca juga: HEBOH Satpol PP Dibantu Dishub Tarik Paksa Pesawat Susi Air Keluar Hanggar, Kok Bisa?

Baca juga: Maskapai Susi Air Buka Lowongan untuk Pencari Kerja Minimal Lulusan SMA/SMK, Ini Info Selengkapnya

Donal mengatakan, akan berkoordinasi secara internal untuk melengkapi syarat yang diminta tersebut.

Manajemen penerbangan perintis itu sebelumnya melayangkan somasi ke Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.

Dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2/2022), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus untuk meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.

Semua ini merupakan buntut pengusiran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, pada Rabu (2/2/2022).

Pemkab Malinau mengambil langkah dengan menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi Susi Air.

Surat kuasa khusus sudah diberikan Pemkab Malinau ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono, dalam keterangan tertulis seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Sandera Pilot dan Penumpang Susi Air, Dipicu Jatah Dana Desa

Baca juga: SUSI Air Terbang Perdana ke Lingga, Tiket Tanjungpinang-Dabo Singkep Rp 344.400

Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukkan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Konflik ini bermula saat pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Rabu (2/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved