Kisruh Susi Air vs Pemkab Malinau, Somasi Tak Digubris, Bakal Datangi Mabes Polri LAGI
Kisruh antara maskapai Susi Air dengan Pemkab Malinau semakin panas. Somasi yang dilayangkan maskapai milik Susi Pudjiatuti itu tak digubris.
Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.
"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.
Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.
Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.
Namun, Pemkab Malinau mendapat surat balasan dari Susi Air yang menyatakan keberatan atas surat yang dikirimkan sebelumnya.
Sementara kontrak sewa telah berakhir.
Baca juga: Susi Air Angkut Logistik Pilkada Bintan ke Tambelan, Sempat Gunakan KM Sabuk Nusantara 80
Baca juga: Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Mengudara Setiap Senin & Kamis, Ini Syarat Calon Penumpang
Pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.
Kemudian tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak.
Namun, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.
"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.
Berselang beberapa hari, Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar.
Akhirnya pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022.
Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022. Karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar, Pemkab Malinau melalui Satpol PP akhirnya mengosongkan sendiri hanggar tersebut. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Susi Air
Sumber: Kompas.com