PUBLIC SERVICE
Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan paksa oleh pemerintah.
Tujuan dibuatnya Surat Izin Tempat Usaha
Mengutip situs purwakartakab.go.id, tujuan diterbitkannya Surat Izin Tempat Usaha adalah:
- Terlindungnya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka
- Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar
- Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib
- Tergalinya sumber pendapatan Kota
Syarat pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Persyaratan pembuatan SITU berbeda tiap daerah, untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada website resmi masing-masing daerah.
Namun kurang-lebih pemilik tempat usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut ini, seperti yang dikuti pada laman purwakartakab.go.id:
- Surat Permohonan.
- Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga.
- Surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan.
- FC keterangan status tanah.
- FC akta pendirian perusahaan.
- FC KTP Pemohon.