PUBLIC SERVICE
Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan paksa oleh pemerintah.
- Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya.
- Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
- Pas foto pemohon ukuran 4x6 rangkap dua hitam putih.
- FC NPWP.
- Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan.
Cara pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Cara pembuatan SITU sangat mudah, pemilik tempat usaha hanya perlu datang ke Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.
Kemudian, mengikuti cara pembuatan SITU sebagai berikut:
- Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya.
Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat.
- Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten.
- Lakukan pembayaran.
- Lakukan daftar ulang.
- Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.
Kesimpulannya, SITU adalah bukti legalitas atas tempat usaha.
Syarat dan cara mengurus SITU berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
(*/TRIBUNBATAM.id)