Begini Cara Urus Sertifikat Halal MUI Lewat Online
Kakankemenag Batam Zulkarnain Umar sebut, pendaftaran sertifikat halal MUI secara online telah dibuka untuk memudahkan masyarakat akses layanan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Zulkarnain melanjutkan, penerbitan sertifikat halal ini memakan waktu 14 hari kerja.
Hal ini sesuai dengan target pelayanan publik lainnya.
Namun jika tidak ada kendala, bisa jadi penerbitan bisa dipercepat demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia berharap dengan adanya layanan ini, pelaku usaha semakin mudah mengurus sertifikat halal.
Lantaran label halal termasuk faktor penting sebelum produk diedarkan.
Dijelaskan, ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.
Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.
LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.
Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI.
Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.
Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat.
Sedangkan, produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google