Begini Cara Urus Sertifikat Halal MUI Lewat Online
Kakankemenag Batam Zulkarnain Umar sebut, pendaftaran sertifikat halal MUI secara online telah dibuka untuk memudahkan masyarakat akses layanan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam saat ini membuka pendaftaran layanan sertifikat halal secara daring atau online.
Masyarakat cukup mengakses aplikasi ptsp.halal.go.id.
Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, pendaftaran secara online telah dibuka guna memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Kemenag.
"Layanan daring ini kita tujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar layanan sertifikat halal," katanya, Minggu (13/2/2022).
Menurutnya setelah berkas dilengkapi, selanjutnya diinput ke aplikasi ptsp.halal.go.id.
Di sini, pelaku usaha perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan dan produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah itu menunggu Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) keluar.
"STTD ini nantinya baru dibawa ke LPPOM MUI. Untuk untuk selanjutnya diaudit dan keluar ketetapan halal," terangnya.
Baca juga: 70 Industri Kecil Menengah di Tanjungpinang Kantongi Sertifikat Halal
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Tolak Keras, Jika Ada Penghapusan Sertifikat Halal di Omnibus Law
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin sekedar konsultasi mengenai sertifikat halal, juga bisa datang langsung ke petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kemenag Batam.
Di sini, petugas Kemenag akan membantu informasi yang dibutuhkan.
"Rata-rata pelaku usaha banyak yang tidak paham, makanya untuk konsultasi bisa langsung ke sini," bebernya.
Zulkarnain menambahkan, nantinya sertifikat halal akan diterbitkan Kantor Kemenag Wilayah Kepri.
Kemenag Batam sifatnya hanya membantu pendaftaran berkas warga.
Selanjutnya berkas yang diterima akan diteruskan ke provinsi untuk selanjutnya diproses.
“Kita rekomendasikan, baru dikirim ke Kanwil Provinsi. Nanti kanwil bersama LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang akan memproses," tambahnya.
Zulkarnain melanjutkan, penerbitan sertifikat halal ini memakan waktu 14 hari kerja.
Hal ini sesuai dengan target pelayanan publik lainnya.
Namun jika tidak ada kendala, bisa jadi penerbitan bisa dipercepat demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia berharap dengan adanya layanan ini, pelaku usaha semakin mudah mengurus sertifikat halal.
Lantaran label halal termasuk faktor penting sebelum produk diedarkan.
Dijelaskan, ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.
Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.
LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.
Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI.
Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.
Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat.
Sedangkan, produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google