Cara dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022, Ada Bantuan Uang Kuliah dan Biaya Hidup Mahasiswa
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 telah dibuka sejak Rabu (2/2/2022) lalu. Sebelum mendaftar, ada sejumlah syarat pendaftaran yang harus disiapkan.
TRIBUNBATAM.id - Ada kabar baik bagi siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Kamu masih memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 telah dibuka sejak Rabu (2/2/2022) lalu.
Bagi yang berminat untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022, bisa membuka link kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Sebelum mendaftar, ada sejumlah syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.
Selain itu, juga terdapat sejumlah alur dan cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.
Lalu bagaimana syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022?
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru
Baca juga: Syarat, Cara dan Link Pendaftaran SNMPTN 2022, Dibuka Sore Ini Pukul 15.00
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022
Dirangkum dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 atau tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan KIP Kuliah 2022:
Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 02 Februari - 31 Oktober 2022:
SNMPN: 07 Februari 2022 - 17 Maret 2022
SNMPTN: 13 Februari - 27 Februari 2022
UTBK-SBMPTN: 22 Maret - 14 April 2022
SBMPN: 05 April - 29 Juni 2022
Seleksi Mandiri PTN: 01 Juni - 07 Oktober 2022
Seleksi Mandiri PTS: 08 Juni - 31 Oktober 2022
Syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022
Sementara itu, berikut adalah syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
Baca juga: Awal Pekan (14/2), Harga Emas Antam Stagnan Rp 953.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya
Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Deskripsi keadaan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2022 asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan,
yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tahapan dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2022
Berikut adalah tahapan dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2022:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang segera tersedia di Google Play Store. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
Baca juga: Mahasiswa S1 Bersiaplah! Pemkab Bintan Siapkan Beasiswa untuk Kamu, Simak Cara Mengajukannya
Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay ke Rekening Bank Tanpa Ribet, Jangan Lupa Upgrade Akun Kamu Dulu ya
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Besaran Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2022
Mengutip Kompas.com, Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah pun meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp 2,5 triliun, dikutip dari laman Kemdikbud.
Pasalnya, skema KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.
Banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil.
Sehingga, banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer.
Atas dasar itulah, terang Mendikbudristek Nadiem Makarim, mulai tahun 2021 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bisa mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A.
Tak hanya itu, bantuan biaya hidup juga meningkat dan disesuaikan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah berkuliah.
Untuk itu, di tahun 2021, biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan program studi, dengan rincian:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester;
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester;
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan;
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan;
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan;
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan;
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.
Itulah syarat, cara, jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022 yang perlu siswa ketahui.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)