Siswi SMK di Karimun Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Tata Usaha

Dugaan pelecehan terhadap siswi kelas XI SMK di Karimun, terjadi saat kegiatan ekstrakurikuler dan di dalam ruang kelas. Pelaku oknum Tata Usaha

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kapolsek Tebing, AKP Brasta Pratama Putra 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang siswi sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Karimun, diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Dugaan tindak asusila tersebut dilakukan oleh oknum Tata Usaha (TU) sekolah kepada siswi kelas XI.

Pelecehan tersebut terjadi saat kegiatan ekstrakurikuler, di dalam ruang kelas.

Terungkapnya kasus ini berawal saat korban N (16) melaporkan aksi tak pantas oknum berinisial AG (30) kepada orang tuanya.

Hingga kedua orang tua korban, datang ke sekolah untuk menanyakan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum tersebut.

Kapolsek Tebing, AKP Brasta Pratama Putra menjelaskan, orang tua korban tidak terima atas perbuatan oknum TU tersebut dan meminta pihak sekolah melakukan mediasi.

"Atas pelecehan yang dilakukan oleh pelaku, orang tua korban sempat ke sekolah untuk meminta mediasi dari pihak sekolah. Dan karena dari mediasi itu tidak ada penyelesaian, maka orang tua memutuskan untuk melaporkan ke polisi," ujar Kapolsek Tebing AKP Brasta Pratama Putra, Senin (14/2/2022).

Saat ini pihaknya telah menerima laporan pihak korban, dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Bintan Dirudapaksa Pengusaha Kafe

Baca juga: Dosen Unsri Akhirnya Akui Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

"Pelaku ini bukan guru. Dia honorer tata usaha di sana. Pelaku juga pembantu pembina di ektrakurikuler yang korban ikuti. Jadi kami jelaskan lagi, pelaku bukan guru," jelasnya.

Lebih lanjut, sejauh ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Sejak dilaporkan kami telah memanggil 6 orang saksi, dari pihak keluarga korban hingga pihak sekolah," tambahnya.

"Hari ini, kami juga akan memanggil oknum AG untuk diambil keterangan. Untuk penetapan tersangka belum kami lakukan, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Brasta menjelaskan, polisi menemukan adanya unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Saat itu pelaku melakukan menarik paksa korban dan mendorongnya ke dinding.

"Kalau untuk unsur ancaman tidak ada. Hanya pemaksaan karena ketika itu korban ditarik dan didorong ke dinding," terangnya.

Brasta menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara pelecehan seksual itu hingga tuntas.

Apabila unsur-unsur pidana dan alat bukti telah mencukupi, maka pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kini penyelidikan masih terus berjalan, apabila sudah memenuhi, kami akan tahan pelaku," pungkasnya. (TribunBatam.id/YeniHartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved