PUBLIC SERVICE
Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya
Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. SIM menjadi salah
TRIBUNBATAM.id -- Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi.
SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki para pengguna kendaraan bermotor.
Dalam situasi tak terduga, SIM yang kita miliki bisa saja hilang atau rusak.
Namun, masyarakat tak perlu panik.
Berikut kami rangkum berbagai informasi terkait cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk Makanan/Obat-obatan Beserta Rincian Biayanya
Dilansir dari akun instagram Indonesiabaik.id yang didukung oleh kemenkominfo, ada beberapa langkah mengurus SIM hilang atau rusak.
Berikut rinciannya:
1. Menyiapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat
3. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
4. Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan
5. Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru
6. Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas
Hal yang perlu diperhatikan
Mengurus SIM tidak memakan waktu lama. Namun, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus SIM yang hilang atau rusak yaitu:
- SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya
- Biaya SIM yang hilang/rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baru
Kedua hal tersebut penting untuk diperhatikan sehingga masyarakat yang hendak mengurus SIM hilang atau rusak dapat lebih cepat diproses oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat
Selain cara mengurus SIM, perlu juga diketahui berbagai jenis SIM yang ada di Indonesia.
Jenis-Jenis SIM
SIM dibagi berdasarkan jenis atau golongan tertentu.
SIM di Indonesia dibedakan mulai dari A hingga D yang masing-masingnya terbagi menjadi beberapa sub-bagian.
Terdapat spesifikasi tertentu pada masing-masing golongan berdasar pada Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Berikut rincian lengkap mengenai jenis/golongan SIM di Indonesia:
SIM A
- SIM A: Bagi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg
- SIM A Umum: Bagi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg
SIM B
- SIM BI: Bagi mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM BI Umum: Bagi bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM BII dan BIII Umum: Bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta bergandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg
SIM C
- SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
- SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc - 500 cc dan kendaraan listrik.
- SIM CII: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc dan kendaraan listrik.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Situs Resmi dan SMS
Baca juga: Cara Sukses Meraup Penghasilan dari Youtube bagi Konten Kreator Pemula, Ikuti Panduannya
SIM D
- SIM D: Setara dengan golongan SIM C, diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.
- SIM DI: Setara dengan golongan SIM A, diperuntukkan khusus bagi para penyandang disabilitas.
(*)