PUBLIC SERVICE
Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya
Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. SIM menjadi salah
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Rimna Sari Bangun
TRIBUNBATAM.id -- Cara mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi.
SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki para pengguna kendaraan bermotor.
Dalam situasi tak terduga, SIM yang kita miliki bisa saja hilang atau rusak.
Namun, masyarakat tak perlu panik.
Berikut kami rangkum berbagai informasi terkait cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk Makanan/Obat-obatan Beserta Rincian Biayanya
Dilansir dari akun instagram Indonesiabaik.id yang didukung oleh kemenkominfo, ada beberapa langkah mengurus SIM hilang'> SIM hilang atau rusak.
Berikut rinciannya:
1. Menyiapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat
3. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
4. Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan