PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya

Memutasi kendaraan identik dengan proses yang ribet. Tapi, sebenarnya anggapan ini tak sepenuhnya benar, karena jika Anda paham aturan dan alurnya,

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK-Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Saat membeli kendaraan bekas alangkah baiknya dibarengi dengan mutasi dan balik nama kendaraan. 

Mutasi adalah aktivitas perpindahan kepemilikan kendaraan secara administratif ketika pemiliknya pindah ke luar daerah.

Proses mutasi kendaraan sebenarnya cukup mudah dan sederhana. 

Namun kerap diidentikan dengan proses yang ribet. 

Jika Anda paham aturan dan alurnya, maka prosesnya akan sangat mudah. 

Jadi, Anda tak perlu bayar orang atau menggunakan jasa calo untuk mengurusnya. 

Berikut persyaratan yang perlu anda penuhi, cara, dan biaya mutasi kendaraan: 

Persyaratan Mutasi Kendaraan

1. Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap. 

Baca juga: Pencaker Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker

Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil Online via Tokopedia, Lebih Praktis Cukup Pakai HP

2. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.

3. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.

4. Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.

5. Membawa kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.

6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.

7. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.

Cara mutasi kendaraan

1. Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang.

2. Memberikan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.

3. Melakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya.

4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi. 

5. Menuju ke bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya. 

6. Menuju Ke bagian mutasi lagi, kemudian bayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat. 

Baca juga: Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya

Baca juga: Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU

7. Tunggu hingga berkas keluar dalam beberapa hari. Kamu bakal memperoleh surat jalan sementara. 

8. Bila berkas sudah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi. 

9. Lakukan cek fisik lagi dan membayar sejumlah biaya. 

10. Bila mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat. 

11. Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya untuk keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan pelat nomor. 

12. Menunggu kembali BPKB yang baru beberapa hari. 

13. Mengambil BPKB terbaru. 

Biaya mutasi kendaraan mobil

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, ada beberapa biaya penerbitan surat mutasi kendaraan yang perlu dibayarkan, yaitu: 

1. Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp250 ribu.

2. Biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.

3. Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu.

4. Biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu.

5. Biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

Biaya mutasi kendaraan motor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi motor sampai selesai, yaitu :

1. Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp20 ribu.

2. Biaya cetak BPKB baru sebesar Rp225 ribu.

3. Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu.

4. Biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga sebesar Rp25 ribu.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved