PUBLIC SERVICE
Pencaker Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker
Kartu kuning merupakan kartu yang digunakan sebagai kartu penanda pekerja atau biasa disebut dengan kartu AK1.
TRIBUNBATAM.id - Para pencari kerja (Pencaker) harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum melamar pekerjaan di perusahaan.
Salah satunya adalah Kartu Kuning AK1.
Kartu kuning merupakan kartu yang digunakan sebagai kartu penanda pekerja atau biasa disebut dengan kartu AK1.
Kartu kuning dikeluarkan langsung oleh lembaga pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berfungsi sebagai data untuk para pencari kerja di Indonesia.
Kartu Kuning ini dalam wujud aslinya berwarna putih yang berisi beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja dalam memperoleh gelar ataupun akan bergantung pada pendidikan akhir.
Kartu ini bisa didapatkan disetiap kabupaten pencari kerja yang tercatat di kartu tanda penduduk atau KTP.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker merupakan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Baca juga: Cara Melaporkan dan Memulihkan Whatsapp yang Kena Hack atau Dibajak Peretas, Ikuti 2 Langkah Ini
Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengurus Sertifikat Halal MUI, Bisa Secara Online, Siapkan Berkas Ini
Selain penyedia Kartu Kuning, Disnaker juga bertugas sebagai penyedia informasi dan data para pencari pekerjaan yang telah memiliki kartu kuning dan sudah terdaftar.
Maka, berikut syarat dan cara untuk membuat kartu kuning dilansir dari situs INDONESIA.GO.ID:
Persyaratan Kartu Kuning AK1
Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir dan membawa ijazah asli untuk berjaga-jaga.
- Fotokopi KTP/SIM dan bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)