BATAM TERKINI

BPJS TK Batam Bakal Lanjutkan Tuntutan Buruh ke Kanwil Sumbag Riau

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sonny Suharsono menilai aliansi buruh datang ke kantor hanyalah silaturahmi. 

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sonny Suharsono menilai aliansi buruh datang ke kantor hanyalah silaturahmi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sonny Suharsono menilai aliansi buruh datang ke kantor hanyalah silaturahmi. 

Adapun amanah ataupun tuntutan yang disampaikannya tentang Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

"Permenaker ini tersampaikan secara tertulis dalam bentuk petisi," ujar Sonny usai buruh meninggalkan lokasi aksi unjuk rasa di Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Nagoya, Jumat (18/2/2022).

Pihaknya akan menindaklanjuti amanah ini sesuai dengan prosedurnya. Tuntutan ini akan disampaikan kepada Kanwil Sumbag Riau.

"BPJS Tenaga Kerja ini hanya sebagai operator amanah penyelenggara BPJS TK terkait petisi tersebut akan disampaikan secara berjenjang. Kenapa? Karena kami organisasi dibawah Sumbag Riau," katanya

Selanjutnya, surat naskah pengantar ke Kantow Ilayah Sumbag Riau akan ditembuskan kepada perwakilan FSPMI.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: 628 PMI Masih Dikarantika di Rusun Tanjung Uncang Batam 

Dalam aksi ini aliansi buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, terkait pasal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Diatur dalam pasal tersebut bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun.

Pasalnya didalam BPJS Ketenagakerjaan juga sudah ada program jaminan pensiun yang 3 persen diambil dari gaji.

"Kita menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ini sangat dzolim bagi kaum pekerja. Harusnya yang demo Kemenaker itu bukan kita, tetapi orang BPJS karena BPJS Ketenakerjaan itukan tenagakerja kita. Uang dari kita, mereka menjalankan uang kaum pekerja," ujar Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.

Menurut Suprapto, JHT cair 65 tahun adalah hal yang mustahil.

Lantaran masa kerja kaum buruh berkisar hanya 20 tahun di perusahaan. Ketika 20 tahn bekerja berarti hanya usia 40 tahun.

"Masak iya baru menunggu 16 tahun untuk mencairkan. Padahal mereka mau berlangsung hidup," kata Suprapto.

Pemerintah, kata dia, beralasan BPJS ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved