BATAM TERKINI
BPJS TK Batam Bakal Lanjutkan Tuntutan Buruh ke Kanwil Sumbag Riau
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sonny Suharsono menilai aliansi buruh datang ke kantor hanyalah silaturahmi.
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sonny Suharsono menilai aliansi buruh datang ke kantor hanyalah silaturahmi
Ironisnya JKP hanya untuk pekerja yang di PHK.
Kalau habis kontrak tak bisa menikmatinya.
"Kalau resign atau perusahaan tutup gimana," katanya.
Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa selama 3 hari sejak hari ini hingga Selasa (22/2/2022) mendatang.
Ia berharap pemerintah bisa mencopot Permenakaer ini.
"Sebelum umur 56 tahun hanya sebagian. Itupun hanya untuk rumah dan harus sudah 10 tahun jadi peserta. Tak logikalah," katanya.
Ia menambahkan, biasanya kaum pekerja mencairkan JHT ini sesudah habis kontrak dari perusahaan.
Dananya akan dijadikan untuk kelanjutan hidupnya seperti misalnya modal usaha.
Dalam aksinya mereka juga melakukan penandatanganan petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)