VIRAL DI MEDSOS
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Berlaku Maret 2022
Direktur Utama BPJS Kesehatan buka suara terkait syarat wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan saat jual beli tanah/rumah.
TRIBUNBATAM.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menjadi sorotan.
Itu setelah muncul informasi di berbagai kanal media yang menyebutkan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ketika jual beli rumah atau tanah.
Sebelumnya juga beredar informasi seputar BPJS Kesehatan di sosial media.
Dalam informasi yang banyak tersebar dalam berbagai platform itu, BPJS Kesehatan harus dipakai minimal sekali dalam setahun atau 6 bulan.
Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, maka statusnya akan dinonaktifkan.
Kabar ini kemudian dipertegas oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Jumat (11/2/2022).
Ia menegaskan bahwa itu adalah hoaks atau tidak benar.
Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat
Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Faskes Ketika di Luar Kota
Ia menjelaskan, Penerima Bantuan Iuran ditetapkan oleh Kementerian Sosial, nama-nama yang mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah.
Selain itu tidak ada aturan seperti disebutkan dalam pesan berantai tersebut.
Untuk mengecek status, peserta bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.
Kini Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan tanggapannya terkait aturan jual beli rumah atau tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
Ia lebih dulu menjelaskan jika dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) banyak orang yang belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.
"Sebagai contoh sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor, atau boleh ngomong dengan kita. Tapi harus pakai masker anda menolak tidak, apa ini memberatkan apa tidak. Ya kalau dibilang memberatkan ya memberatkan. Memaksa harus memaki masker. Tapi kalau tidak ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting anda bisa tertular seperti itu," kata Ali ditemui dalam kunjungannya di RS UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Ajukan Online atau ke Kantor BPJS
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu, ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.