VIRAL DI MEDSOS
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Berlaku Maret 2022
Direktur Utama BPJS Kesehatan buka suara terkait syarat wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan saat jual beli tanah/rumah.
Mengenai jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, kata Ali rencananya akan dimulai pada Maret 2022 mendatang.
"Dilaksanakan sekitar Maret," ungkapnya.
Ali menilai pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus.
Hanya saja masih perlu diperjuangkan lagi agar seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat. Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," ucap dia.
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP, Lebih Praktis tak Perlu ke Kantor Cabang
Baca juga: Anggaran Minim, Pemkab Minta Dua Kementerian Bantu Bayar BPJS Kesehatan Warga Natuna
Kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia sekarang mencapai 235 juta.
"Kami berharap minimal 98 persen pada 2024," terang Ali.
PENYEBAB Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif
Salah satu penyebab kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan atau nonaktif adalah karena iuran peserta yang tidak dibayarkan.
Misalnya, peserta mandiri/PBPU sudah bayar di Januari 2022, di Februari belum bayar. Maka awal Maret dia akan non aktif.
Tapi setelah dibayar di Maret maka langsung aktif kembali, hanya saja terkena denda pelayanan.
Denda layanan hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Batam Gandeng Kejari Batam Dukung Program JKN-KIS
Denda diberikan dalam jangka 45 hari sejak kartu diaktifkan.
Melansir laman Jamkesnews, 3 Januari 2021, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta rupiah.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Labib Zamani/Nur Fitriatus Shalihah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang BPJS Kesehatan
Sumber: Kompas.com