Rabu, 29 April 2026

KEPRI TERKINI

Sosok Kejati Kepri Baru Gerry Yasid Pengganti Hari Setiyono

Berikut ini profil singkat Gerry Yasid Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) yang baru menggantikan Hari Setiyono.

TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Posisi Kajati Kepri resmi berganti setelah Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) SK Jaksa Agung nomor 54 Tahun 2022. 

TRIBUNBATAM.id - Gerry Yasid, S.H., M.H kini diamanahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.

Ia menggantikan Hari Setiyono yang akan menempati posisi baru sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Keputusan surat mutasi jaksa tertuang dalam SK Jaksa Agung nomor 54 Tahun 2022.

Ini bukan kali pertama jabatan sebagai Kepala korps Adhyaksa di suatu provinsi diamanahkan kepadanya.

Catatan Tribun, Gerry Yasid sebelumnya pernah menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) pada 27 Desember 2019.

Setahun lebih ia berdinas di sana hingga Rabu 17 Februari 2021, tepat pukul 08.00 WIB, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik dan mengambil sumpah Gerry Yasid sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Baca juga: Kajati Kepri: Laporkan Kalau Ada Jaksa Main Proyek, Warga Jangan Takut

Baca juga: Hotel Goodway Batam Disita Kejagung terkait Kasus Asabri, Kajati Kepri Dukung Proses Penyidikan

Jabatannya sebagai Kejati Sulteng ketika itu digantikan oleh Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian ketika Gerry Yasid menjabat sebagai Kajati Sulteng yakni penggeledahan kantor DPRD Palu dan PT Global Daya Manunggal beserta rumah direktur yang berada di Jakarta pada Senin (10/8/2020).

Ini terkait dugaan korupsi pembayaran eskalasi atau utang pembangun jembatan IV Palu (Jembatan Ponulele).

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulteng, dalam dekade Kepemimpinan Gerry Yasid, SH.MH, dihari Anti Korupsi, Kejati Sulteng Telah telah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 6.832.771.911, dari hasil Korupsi.

Selain menyelamatkan uang Negara, Kejati Sulteng masih melakukan Penyelidikan sebanyak 39 Perkara, 42 Penuntutan, Lidik 34 Perkara, dan telah di eksekusi 46 Perkara.

Sejumlah perkara korupsi tersebut, ditangani mulai Januari sampai dengan Desember 2020.

Baca juga: Bupati Bintan Sambut Kunker Kajati Kepri Hari Setiyono di Gedung Baru Kejari Bintan

Baca juga: Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Lawan Kejati Kepri, Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sulteng, Gerry Yasid pernah menjabat sebagai Wakajati Sulsel.

Salah satu kasus yang cukup menonjol ketika itu adalah penangkapan Sudirjo Aliman alias Jentang atau Jen Tan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bahkan harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung untuk membekuk Sudirjo Aliman alias Jentang.

Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dini hari.

Jentang merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.

Gerry Yasid saat masih menjabat Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gerry Yasid saat masih menjabat Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel). (TribunBatam.id via TribunTimur.com/Darul Amri Lobubun)

Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia ditetapkan sebagai buronan kasus penyewaan lahan milik negara di Buloa, Kecamatan Tallo seperti dilansir TribunTimur.com.

Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.

Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jen Tan akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanan.

Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Sulsel, Kamis (17/10/2019) malam ini.

Jentang, buronan Kejati yang diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiba pukul 21.36 waktu setempat di kantor Kejati Sulsel.

Tersangka kasus penyalagunaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar ini langsung dibawa menuju ke lantai lima.

Di lantai lima gedung Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Panakkukang, Kota Makassar itu, adalah ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Baca juga: Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Lawan Kejati Kepri, Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Apresiasi Pekan Vaksinasi Kejati Kepri

Buronan Kejati sejak awal tahun 2018 ini, tiba dengan pesawat Citylink di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.

Jentang sebelumnya diamankan Intelejen Kejagung RI di sebuah hotel berbintang di Senayan City, Jakarta Selatan, dinihari.

Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang dipastikan di tahan di Rumah Tahan (Rutan) Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid saat ditemui di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (17/10/2019) sore.

"Iya, yang bersangkutan (Jentang) ditahan di Rutan Makassar, malam ini juga," ungkap Wakajati Geri, saat memberi keterangan.

Lanjut Gery, saat ini Jentang Masih berada di Jakarta. Dipastikan pukul 18.00 WIB, Jen Tan dan Tim akan berangkat ke Makassar.

"Jadi kemungkinan dia (Jen Tan) bersama tim tiba di Makassar pukul sekitar 20.30 Wita di bandara," tambah Wakajati Gery.

Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jentang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.(TribunBatam.id) (TribunPalu.com) (Tribun-Timur.com/Darul Amri Lobubun)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kejati Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved