Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Lawan Kejati Kepri, Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi
Pengacara Juliet Asril menilai, penetapan status tersangka kliennya atas kasus dugaan korupsi dinilai kedaluarsa.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengusaha di Tanjungpinang, Juliet Asril mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.
Direktur PT Lengkuas Indah Jaya ini diketahui berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejati Kepri.
Ini terkait tukar guling lahan kantor berita milik pemerintah di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi pada tahun 2002.
Penetapan tersangka ini dipertegas dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Dugaan tindak pidana korupsi lahan ini sebelumnya menjadi salah satu capaian kinerja bidang pidana khusus selama semester I tahun 2021.
Kajati Kepri Hari Setiyono merinci capaian kinerja itu di halaman belakang kantor Kejati Kepri, Rabu (21/7).
Tidak hanya dugaan korupsi lahan milik kantor berita pemerintah di Tanjungpinang.
Pihaknya juga menyampaikan kinerja pidana khusus lainnya mulai dari dugaan korupsi dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 sampai 2015.
Dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang oleh pidsus Kejari Tanjungpinang.
Termasuk dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Hari juga mengungkapkan perkembangan kasus korupsi IUP-OP bauksit yang ditangani Kejati Kepri.
Hingga kasus pungli yang menjerat Kepala Dishub Batam.
Dilansir dari situs resmi PN Tanjungpinang, Juliet Asril mengajukan gugatan pra peradilan dengan nomor perkara 3/Pid/Pra/2021/PN Tpg dengan tanggal register 4 Agustus 2021.
Baca juga: Kejaksaan Gencar Usut Kasus Korupsi, Praktisi Hukum : Sudah On The Track
Baca juga: Apri Sujadi Tersangka Korupsi, Partai Koalisi Belum Rapat Bahas Calon Wabup Bintan

Status perkaranya diketahui baru sidang pertama yang digelar Senin (16/8) lalu. Dalam data umum yang diumumkan pada situs resmi PN Tanjungpinang itu terungkap, jika Juliet Asril lewat kuasa hukumnya mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Melalui kuasa hukumnya Edward Banner Puba,SH.,MH, Juliet Asril menilai perkara tersebut sudah kedaluwarsa dalam pidana.