INFO PENERBANGAN
Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya
Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 tetap bisa melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang di masa pandemi, tapi dengan syarat
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Syarat Naik Pesawat untuk Masyarakat yang Belum Mendapat Vaksin Covid-19
Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori ini.
Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.
Baca juga: ATURAN BARU! Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Termasuk Transit Lewat Batam
Baca juga: WARNING Jangan Coba-coba Bawa Pulang 5 Benda Ini dari Pesawat, Perjalanan Udara Bisa Bermasalah!
Adapun aturannya yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.
Penumpang kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)