INFO PENERBANGAN

Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 tetap bisa melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang di masa pandemi, tapi dengan syarat

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
ILUSTRASI - Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya 

TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi Covid-19 masa sekarang bukan cuma penting untuk menjaga imun tubuh.

Vaksin Covid-19 ditetapkan sebagai syarat mengakses layanan pemerintahan dan swasta di masa pandemi.

Seperti halnya syarat naik pesawat terbang, vaksin jadi syarat wajib calon penumpang melakukan perjalanan.

Beleid itu juga diatur pemerintah dan otoritas terkait dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Namun, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana bila seseorang belum divaksin tapi ingin naik pesawat?

Sebelum mengulas hal tersebut, terlebih dahulu simak syarat naik pesawat terbang sebagaimana dilansir dari aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang Sudah Suntik Booster Covid-19

Baca juga: Apa Itu VTL? Kategori Pelaku Perjalanan yang Disebut Tak Perlu Tes PCR Datang ke Singapura

Syarat Penerbangan Domestik

- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Baca juga: Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022

Baca juga: Persyaratan Perjalanan Udara 2022 dengan Maskapai Penerbangan Garuda, Lion Air dan Citilink

Syarat Penerbangan Internasional

- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved