Cuma Bikin Masalah, 7 Pelat Nomor 'Neraka' Bikin Pengendara Ditilang Polisi
Daripada bermasalah dengan polisi saat di jalan raya, lebih baik hindari 7 pelat nomor ini. Memakai pelat nomor kendaraan ini membuat incaran polisi.
Jika melanggar ketentuan, pengendara siap-siap kena tilang, atau didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.
Seperti mengubah bentuk, warna, tulisan pelat nomor, maupun ditempeli dengan stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca juga: Mobil BMW 5 Pelat COVID19 Bikin Heboh, Hati-hati Modif Nomor Kendaraan jika Tak Ingin Ditilang
Baca juga: Plat Nomor Kendaraan Listrik Pakai Baterei Bakal Berwarna, Kapan Berlaku di Kepri?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," kata Fahri seperti dilansir dari kompas.com.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.
Baca juga: Motor & Mobil Bodong Awas Kena Tilang? Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Cip
Baca juga: 2 Polantas Dibacok Warga Saat Bertugas di Jalan Raya, Pelaku Marah Anaknya Ditilang
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)