PERBANKAN

Cara Menghitung Bunga Deposito dan Pengembaliannya, Apa Bedanya dengan Tabungan Biasa?

Bunga deposito lebih tinggi dari tabungan serta lebih stabil dari produk investasi lain seperti reksadana dan saham.

freepik.com
INVESTASI - Mana yang lebih baik untuk berinvestasi, reksadana atau deposito? FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Deposito menjadi salah satu alternatif menyimpan uang tunai dengan aman namun menguntungkan.

Nasabah tidak hanya menyimpan uang dengan aman tetapi juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga deposito.

Deposito menjadi produk investasi yang cukup digemari. 

Ini dikarenakan bunga deposito lebih tinggi dari tabungan serta lebih stabil dari produk investasi lain seperti reksadana dan saham.

Terlebih, deposito merupakan salah satu produk investasi yang aman karena dijamin oleh LPS.

Umumnya, instrumen investasi ini kerap menjadi favorit para ibu rumah tangga maupun para investor dengan tipe konvensional.

Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay ke Rekening Bank Tanpa Ribet, Jangan Lupa Upgrade Akun Kamu Dulu ya

Baca juga: Cara Isi Saldo ShopeePay Melalui ATM BCA , m-Banking BCA dan KlikBCA

Cara menghitung bunga deposito berbeda dengan produk tabungan pada umumnya.

Namun, dana yang disimpan di deposito hanya boleh diambil pada jangka waktu yang sudah ditentukan seperti, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Semakin lama tenornya, semakin besar pula bunga deposito yang didapatkan.

Untuk itu, jika ingin menggunakan produk deposito, baiknya mengetahui bagaimana cara hitung bunga deposito.

Cara menghitung bunga deposito

Besaran bunga deposito bergantung pada perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Apabila suku bunga acuan naik, maka bunga deposito akan ikut naik.

Masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang produk deposito, termasuk cara hitung bunga deposito.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut cara menghitung bunga deposito agar dapat melihat keuntungan dari penempatan dananya, yaitu:

1. Menghitung keuntungan bunga deposito

Rumus: Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang)/365.

Contohnya, seorang nasabah Bank BCA menyimpan uang Rp 100 juta untuk jangka waktu atau tenor 12 bulan dan bunga deposito sebesar 1,9 persen.

Baca juga: Jadi Investasi Masa Tua, Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian dengan Cicilan Ringan per Bulan

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup Aktivittas 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Bodong, Berikut Daftarnya

Maka penghitungannya 1,9 persen x Rp 100 juta x 365 hari : 365 = Rp 1.900.000.

Jadi nasabah akan mendapatkan bunga deposito sebesar Rp 1,9 juta selama 12 bulan.

Jangan lupa untuk menghitung pajak bunga deposito dengan rumus dan cara menghitung bunga deposito untuk potongan pajaknya di bawah ini.

2. Menghitung Pajak deposito

Rumus: Tarif Pajak x Bunga Deposito

Contohnya, 20 persen x Rp 1.900.0000=Rp 380.000

Jika sudah mendapatkan nominal bunga deposito dan pajaknya, selanjutnya cara menghitung bunga deposito untuk total pengembalian deposito

3. Menghitung pengembalian deposito

Rumus: Nominal Investasi + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Deposito)

Contohnya, Rp 100.000.000 + (Rp 1.900.000 - Rp 380.000) = Rp 101.520.000

Jadi total pengembalian deposito yang akan diterima setelah jangka waktu berakhir sebesar Rp 101.520.000.

Angka tersebut sudah dipotong pajak dan termasuk bunga deposito.

Rumus dan cara menghitung bunga deposito di atas khusus untuk deposito konvensional.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Berbagai Dokumen Penting, Apa Saja? Berikut Daftarnya

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Sementara, untuk produk deposito syariah, nasabah dapat melakukan simulasi cara hitung bunga deposito syariah dengan akad mudharabah di laman ini. 

Demikian rumus dan cara menghitung bunga deposito yang dapat digunakan saat ingin mengetahui jumlah bunga deposito yang akan diterima, pajak deposito, dan total pengembalian. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved