BPJS

Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program JKP.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima pekerja yang PHK:

1. Uang tunai 

Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 

- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 

- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya 

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. 

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Mengurus SIM, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Akses informasi 

- Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan kerja 

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Adapun untuk manfaat pelatihan kerja dan akses informasi kerja ini akan diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Syarat mencairkan dana JKP

Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni: 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved