NATUNA TERKINI
Samsat Natuna Pasang Target Capaian Realisasi Pajak 2022 Tembus Rp 6,4 Miliar
Kepala Kantor Samsat Natuna optimistis capaian pajak kendaraan bermotor tahun ini bisa tembus Rp 6,4 miliar.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Natuna di tahun 2022 menargetkan perolehan pajak keseluruhan hingga Rp 6,4 Miliar.
Pada tahun sebelumnya, Samsat Natuna sukses mencapai perolehan pajak melebihi target sebesar Rp 6 Miliar.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Samsat Natuna, Alpiuzamari.
Melihat capaian di tahun sebelumnya, untuk di tahun 2022 Alpiuzamari mengaku pihaknya optimistis akan mencapai target tersebut, diluar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kalau untuk BBNKB kita tidak terlalu optimislah, tapi dari pajak sektor lainnya Insyaallah tercapai, asalkan perekonomian masyarakat berjalan lancar," kata Alpiuzamari, Selasa (22/2/2022).
Pria yang akrab disapa Alpi tersebut menjelaskan bahwa, kendala utama dalam realisasi perolehan pajak adalah kondisi perekonomian yang saat ini masih terpuruk akibat pandemi Covid 19, sehingga masyarakat masih harus berpikir untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di UPT Samsat Batuaji Gratis Periksa Kesehatan
"Kita berharap Covid tidak semakin mengganas,dan perekonomian juga lancar, sehingga tidak ada lagi kebijakan pemerintah untuk pajak, maka target dapat tercapai," tambahnya.
Adapun rincian target perolehan pajak tahun 2022 sebesar Rp.6. 291.398.030, dengan uraian untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.3.974.248.398.
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2.311.511.773, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp. 5.637.859.
Sementara hingga saat ini perolehan pajak PKB telah tercapai sebesar Rp.180.749.400, BBNKB Rp.24.470.000, PAP Rp.248.606, atau total pendapatan pajak keseluruhan saat ini Rp. 205.488.006.
CARA Urus Balik Nama
Membeli kendaraan bukan cuma bisa dilakukan si dealer resmi atau toko/gerai jual beli.
Pembelian kendaraan bisa dilakukan person to person atau melalui perorangan, jika ditemukan kesesuaian barang yang dibeli dengan harga yang ditawarkan.
Tetapi, membeli kendaraan second atau bekas tentu membutuhkan pembaharuan berkas.
Sebab, kendaraan yang dibeli masih atas nama pemilik pertama, dan bukan pemilik baru.