NATUNA TERKINI

Samsat Natuna Pasang Target Capaian Realisasi Pajak 2022 Tembus Rp 6,4 Miliar

Kepala Kantor Samsat Natuna optimistis capaian pajak kendaraan bermotor tahun ini bisa tembus Rp 6,4 miliar.

TribunBatam.id/Istimewa untuk Tribun Batam
Kepala Kantor Samsat Natuna, Alpiuzamari optimistis capaian pajak 2022 mencapai target. 

Nah, jika Anda membeli kendaraan bekas dan ingin mengganti identitas kepemilikan bisa mengajukan balik nama.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

Baca juga: Gubernur Kepri Dukung Digitalisasi Pelayanan Samsat 

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor sebenarnya tak sulit.

Berikut ini biaya dan cara mengurus balik nama motor yang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan adalah:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Baca juga: SYARAT Balik Nama Kendaraan di Samsat Batam, Gratis Biaya hingga 3 Bulan Mendatang

Baca juga: Daftar Lokasi Samsat Corner di Batam untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved