Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji
Ke depan mulai jual beli tanah, syarat calon jemaah umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan
2. Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
3. Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
4. Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial
5. Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
6. Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha
Cara pendaftaran BPJS Kesehatan
Ada beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), kantor cabang dan kantor kabupaten/kota (perorangan dan kolektif).
Masing-masing kanal memiliki prosedur pendaftaran yang berbeda.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, simak baik-baik cara pendaftaran dari kanal yang Anda pilih.
Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Faskes Ketika di Luar Kota
Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat
1. Pandawa
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).
2. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank