Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji
Ke depan mulai jual beli tanah, syarat calon jemaah umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan
TRIBUNBATAM.id - Kartu BPJS Kesehatan ke depan seakan menjadi "kartu sakti" di Indonesia.
Sebab semua urusan ke depannya wajib menghasurnya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dari mulai jual beli tanah, syarat calon jemaah umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hak ini tel lepas dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga agar mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan mengoptimalisasi program JKN.
Sebelum urusan ke depan makin sulit, berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan dan syarat yang wajib dipenuhi pemohonnya.
Baca juga: Apakah Syarat BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Sudah Berlaku di Batam? Ini Kata BPN
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Berbagai Dokumen Penting, Apa Saja? Berikut Daftarnya
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan
Dilansir dari portal berita resmi BPJS Kesehatan, jamkesnews.com, berikut syarat mendaftar BPJS Kesehatan mandiri:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp 10.000 yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan. Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing (WNA).
Adapun calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Baca juga: Tidak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan Agar Bisa Menjangkau Seluruh Masyrakat Indonesia
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Mengurus SIM, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan
Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:
1. Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis