Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji
Ke depan mulai jual beli tanah, syarat calon jemaah umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan
- Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN di antaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening bank
- Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran
- Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di-download pada Mobile JKN
Baca juga: Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Wajib Ada Saat Urus 6 Hal Ini
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Batam Gandeng Kejari Batam Dukung Program JKN-KIS
3. Mobile Customer Service (MCS)
- Calon peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP), melengkapi persyaratan dan data yang dbutuhkan di antaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor rekening bank, nomor handphone dan e-mail yang aktif serta menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
- Setelah semua data lengkap, peserta akan mendapatkan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran yang akan dikirimkan melalui email.
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran
- Setelah melakukan pembayaran, Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari
5. Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota (Perorangan dan Kolektif)
- Calon peserta mengunjungi BPJS Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) melengkapi persyaratan dan data yang dbutuhkan diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif serta nomor rekening bank, mengambil nomor antrean administrasi, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
- Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Ajukan Online atau ke Kantor BPJS
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran
- Setelah melakukan pembayaran Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah melakukan pembayaran.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)