NATUNA TERKINI

Polres Natuna Tangkap KM Sinar Samudera, Rodhial Huda Sampai Ucap Terima Kasih

Anggota Satpolairud Polres Natuna menangkap KM Sinar Samudera. Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda bahkan mengucap terima kasih.

TribunBatam.id/Humas Polres Natuna
Awak Kapal Motor (KM) Sinar Samudera GT 130 dan disaksikan perwakilan dari masyarakat nelayan Natuna di Pos Satpolairud Polres Natuna, Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Selasa (22/2/2022). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Satpolairud Polres Natuna menangkap KM Sinar Samudera.

Kapal nelayan yang menggunakan alat penangkap ikan (API) jenis jaring tarik berkantong ini ditangkap karea melanggar batas tangkap.

Sejatinya, kapal tersebut beroperasi di atas 30 mil.

Namun polisi menangkapnya di sekitar perairan Pulau Subi dengan jarak 13 mil.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy melalui Kasat Polairud Polres Natuna, AKP Sandi Pratama Putra mengatakan, penangkapan kapal dengan bobot 130 GT itu berawal dari laporan masyarakat Pulau Subi yang bekerja sebagai nelayan, bahwa terdapat sebuah kapal penangkap ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Subi menggunakan alat penangkap ikan jaring tarik berkantong pada Kamis (17/2/2022) sekira 04.59 WIB.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, personel Satpolairud Polres Natuna yang dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Natuna segera bergerak menuju perairan Pulau Subi dengan menggunakan satu unit kapal patroli tipe C3 KP. XXXI - 31 - 1001 milik Satpolairud Polres Natuna.

Baca juga: Bidik Anak Usia 6 hingga 11 Tahun, Polres Natuna Gelar Vaksinasi Merdeka

Baca juga: Polres Natuna Tangani 70 Kasus Selama 2021, Sudah 46 Kasus Berstatus P21

"Setelah sampai di sekitar perairan Pulau Subi, kami menemukan 1 unit kapal KM Sinar Samudera GT 130 sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan. Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tersebut didapati sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan jaring tarik berkantong," kata Sandi, Rabu (23/2/2022).

KM Sinar Samudera GT 130 selanjutnya di-Ad Hock menuju Pos Satpolairud Polres Natuna di Selat Lampa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah tiba di Pos Satpolairud Polres Natuna pada Selasa, 22 Februari 2022, polisi selanjutnya mengecek terhadap alat tangkap ikan dan disaksikan perwakilan dari masyarakat nelayan Natuna.

Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa, M. Solikhin mengatakan, berdasarkan Permen nomor 18 tahun 2021 dan hasil dari pemeriksaan alat tangkap tersebut bahwa, KM Sinar Samudera GT 130 dengan alat penangkap ikan jaring tarik berkantong adalah legal, namun kapal tersebut melanggar batas tangkap yakni di bawah 30 Mil dari bibir pantai.

Sementara, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menyampaikan, ucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang hadir dalam pengecekan kapal yang melanggar wilayah jalur penangkapan ikan dan ucapan terima kasih kepada Satpolairud Polres Natuna.

Baca juga: Polres Natuna Simulasi Rekayasa Lalu Lintas, Cegah Kerumunan Kendaraan saat Akhir Tahun

Baca juga: Natuna PPKM Level 3, Polres Natuna Bagikan Masker Cegah Penyebaran Corona

"Kami akan menyurati Menteri Perikanan dan Dirjen Tangkap terkait dengan penangkapan kapal di perairan laut Natuna dan peraturan kementrian No. 18 Tahun 2021," kata Rodhial Huda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Natuna, Andes Putra, Kasi Propam Polres Natuna IPDA Ganda Turnip.

Kanit IV Satintelkam Polres Natuna IPDA Iman Prayetno, SKPT Natuna M. Ropindra, Ketua Nelayan Pering, Herman, Perwakilan Kelompok Nelayan Sedanau Bahrul Lazi.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved