BATAM TERKINI
Sangarnya Hilang, 4 Tersangka Pembobol Ruko Kosong Hanya Tertunduk di Polsek Lubuk Baja
Anggota Polsek Lubuk Baja masih mengejar 9 pelaku lain pembobol ruko kosong. Mereka merupakan 4 rekan yang telah ditangkap.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat pria berinisial Sz (34), In (33), Dd (39), Lw (36) hanya tertunduk saat berhadapan dengan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono.
Mereka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan ruko Kwarta Karsa, Kelurahan Lubuk Baja Batam.
Barang yang tersimpan pada masing-masing lantai di salah satu ruko tiga lantai dengan nilai total mencapai Rp 50 juta mereka ambil secara paksa.
Kondisi ruko diketahui memang dalam keadaan kosong.
Empat tersangka ditangkap dari beberapa tempat berbeda di Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengungkap 9 rekan mereka yang kini masih dalam pengejaran.
Baca juga: KEBAKARAN DI BATAM - Sebuah Ruko di Baloi Terbakar saat Natal, 2 Jam Api Baru Bisa Dipadamkan
Baca juga: Sepanjang 2021, 23 Anak di Karimun Bermasalah dengan Hukum, Paling Banyak Kasus Pencurian
Penangkapan empat tersangka ini berawal dari laporan korban ke Polsek Lubuk Baja yang mendapati ruko miliknya sudah dalam keadaan terbuka secara paksa pada Kamis (17/2/2022).
Sejumlah barang miliknya yang semula diletakkan di lantai 1,2 dan 3 sudah tidak ada lagi atau hilang.
Korban yang sempat marah langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja.
"Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini. Sasaran mereka yakni rumah kosong yang sudah lama tidak di tempati," kata Budi.
Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya.
Baca juga: Jurang Jalan Yos Sudarso Batam Atensi Polsek Lubuk Baja, Pasang Spanduk Cegah Ada Korban
Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Masuk ke Selokan Saat Dikejar Warga, Badannya Hitam Penuh Lumpur
Jika masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama, hendaknya pastikan keamanan rumah nya. Biar aman bisa dititipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat. Bila perlu dipasang CCTv agar bisa dipantau dari jarak jauh.
"Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun," tutup Budi.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam