Ini Perbedaan e-form dan e-Filing, Cara Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak 2022

Per tanggal 28 Februari 2022, e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 direncanakan ditutup. Sedangkan lainnya akan ditutup 30 Maret

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Per tanggal 28 Februari 2022, e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 direncanakan ditutup.

Sedangkan untuk jenis lainnya akan ditutup pada 30 Maret 2022.

Sebagai ganti, wajib pajak bisa mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan via online melalui e-form dan e-Filing.

Caranya pun cukup  mudah, yakni melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan sama, yakni menyediakan fasilitas pelaporan SPT.

Perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal akses jaringan internet.

E-Filing dilakukan secara daring dan real time. Sedangkan e-form mengombinasikan fitur daring dan offline.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online 2022, Siapkan Dokumen Berikut

Daripada penasaran, berikut perbedaan e-Filinf dan e-form, seperti dilansir dari laman kompas.com:

Waktu pengisian

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama.

Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal.

Sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.

Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai.

Fasilitas print

Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.

Hal tersebut tidak dapat diterapkan ketika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak ASN Taat Pajak dengan Lapor SPT Tahunan PPh

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT PPh Pribadi, Bila Tak Lapor Kena Sanksi Denda hingga Pidana

Perangkat untuk mengakses

Melaporkan SPT menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya.

Sedangkan dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.

Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi XFDL, yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS.

Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-form.

Pengiriman formulir SPT

Jika menggunakan e-form, wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus login lagi ke laman DJP Online.

Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak.

Sedangkan jika menggunakan e-Filing harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Baca juga: Link Resmi Download Formulir Permohonan EFIN untuk Isi Laporan SPT Tahunan Pajak

Baca juga: Kenali 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan, Sudah Tahu?

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved