Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Pria di Tepi Jalan, Terancam 5 Tahun Penjara, Kok Bisa?
Polisi menangkap seorang pria warga Tanjungpinang saat berada di tepi jalan. Ia terancam mendekam 5 tahun lamanya di penjara. Apa yang terjadi?
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial J.
Ia dibekuk di tepi jalan Sultan Sulaiman sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapannya bermula saat anggota Polres Tanjungpinang mendapat informasi adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi itu mereka peroleh pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Benar saja, saat ditangkap, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik transparan dengan berat kotor 0,6 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Polres Tanjungpinang Selidiki Dugaan Mafia Lahan, Kejaksaan Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kepolisian, Faskes, dan BNN Beserta Biayanya
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," sebutnya.
KASUS Cabul Polres Tanjungpinang
Polres Tanjungpinang sebelumnya menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pelajar di Kabupaten Bintan berumur 17 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang karena dilaporkan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap mengatakan, korban berumur 16 tahun. Ia pun menerangkan kronologis singkat terungkapnya kasus asusila ini.
"Awalnya keluarga korban heran, kenapa anaknya kok telat datang bulan. Saat ditanyakan, sang anak mengaku telah dicabuli oleh pelaku," ujarnya, Minggu (20/2/2022).