BATAM TERKINI
Tiga Penadah Hasil Curanmor Dibekuk Polsek Bengkong Batam
Tiga penadah hasil curian sepeda motor ditangkap Polsek Bengkong. Barang yang mereka tadah adalah hasil curian di dua lokasi berbeda.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga penadah hasil curian sepeda motor ditangkap Polsek Bengkong.
Pelaku penadah atau pertolongan jahat yang diamankan sebanyak 3 orang yakni inisial NS (27), IS (26), RE (25 ).
Mereka menampung barang hasil curian saat beraksi di 2 tempat berbeda, yakni di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kampung Bawean dan Perum Taman Raya Kecamatan Batam Kota.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Rumah Makan Citarasa yang juga merupakan tempat tinggal korban, dengan posisi kunci stang," ucap Bob.
Keesokan harinya yakni, Minggu (6/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB, saat korban akan pergi keluar, sepeda motor korban merk Yamaha R15 sudah tidak ada.
"Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp 36 juta," sebut Bob.
Dijelaskan Bob, untuk TKP Kedua terjadi pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di Perum Taman Raya Tahap 2A Kecamatan Batam Kota.
Masih kata Bob, saat itu ibu kandung korban bangun tidur.
Baca juga: KPK Ajak BP Batam Bangun Sistem Anti Korupsi, Siap Dampingi hingga Tata Sistem Kelola Layanan
Baca juga: TRAVEL BUBBLE Dimulai, Kadisbudpar Berharap 28 Wisman Bisa Yakinkan Wisman Lain Jika Batam Aman
Pada saat keluar rumah ibu mertua, korban mengatakan motor Honda CRF 150 milik korban tidak ada lagi.
Korban sempat melakukan pencarian akan tetapi tidak menemukannya. Dan memutuskan untuk membuat laporan ke Polisi.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan Polisi berhasil menangkap 3 pelaku tersebut di beberapa tempat berbeda di Kota Batam.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah sepeda motor curian yang diperoleh dari pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dengan kejadian ini, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.
"Ketika hendak memarkirkan kendaraan harap mengunci ganda. Karena modus para pelaku yakni menggunakan kunci T. Dengan dipakainya kunci ganda pelaku tindak mudah untuk melakukan pencurian," harap Bob.
Dengan adanya kejadian ini pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)