PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Biaya dan Prosedurnya
Berikut ini cara mengurus balik nama kendaraan bermotor beserta biaya dan tahapan prosedurnya.Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Baca juga: Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga (KK) dalam Satu Alamat yang Sama
Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id
Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. Tapi, perbedaan biasanya tidak terlalu besar.
Sebagai tambahan, biaya balik nama motor bisa bertambah jika ada pajak yang harus dibayarkan. Misalnya, seperti denda keterlambatan bayar pajak.
Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:
1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-cek-cara-dan-biaya-penerbiatannya.jpg)