DPRD ANAMBAS
DPRD Anambas Gelar Paripurna Persetujuan Bersama 2 Ranperda Tahun 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna, Kamis, (24/2/2022) sore.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Agus Tri Harsanto
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna, Kamis, (24/2/2022) sore.
Rapat Paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas yang dipimpin Wakil Ketua I Syamsil Umri didampingi Wakil Ketua II Firdian Syah bersama Bupati Abdul Haris tersebut berjalan lancar.
Rapat tersebut terkait persetujuan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 - 2041.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, rapat ini dilaksanakan secara lansung dan juga zoom meeting yang dihadiri 14 anggota dari 20 anggota dewan yang ada.
Setelah dibuka, rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) KKA tentang pengelolaan keuangan daerah oleh Yusli YS.
"Pembahasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini, bermula dari penyampaian Bupati Kepulauan Anambas pada 11 Januari 2022 lalu. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah," jelas Yusli yang juga anggota Bampeperda itu.

Sejumlah fraksi pun turut menyatakan pendapat menanggapi ranperda tersebut sebagaimana tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada anggota DPRD KKA yang hadir lanjut Yusli, kiranya dapat menerima laporan hasil kinerja Bampeperda tersebut.

Masih dikesempatan yang sama laporan hasil kinerja tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah kembali dibacakan oleh Amat Yani selaku Ketua Bampeperda DPRD Anambas.
Sebagaimana dalam laporannya, Ia menyampaikan, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Anambas tahun 2022-2041 menjadi salah satu regulasi yang sangat penting oleh banyak pihak, meningat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

"Tak bisa dipungkiri, bahwa rencana tata ruang wilayah ini merupakan instrumen penting untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan sebagai pedoman penyusunan secara rinci tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang," ucapnya.
Sebelum ditutup, Wakil Ketua I Syamsil Umri selaku pimpinan rapat kembali meminta persetujuan dari sejumlah anggota dewan yang hadir sebelum dilakukannya penandatanganan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
"Apakah rancangan perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 - 2041 dapat disetuji," ujarnya.

"Setuju" ucap anggota yang hadir secara serentak.
Diketahui 5 fraksi yang terdiri dari PPP, PDIP, PAN, PBNI dan PKIR menyetujui ranperda tersebut untuk selanjutnya menjadi perda.
