PPPK Anambas
Satu PPPK Tahap II Anambas Belum Dilantik Gegara Kendala Dokumen Pribadi
Seorang peserta PPPK Anambas tahap II tahun 2025 belum dilantik pada Senin (27/10/2025) karena terkendala masalah administrasi.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.
Sebanyak 1.158 orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK dalam prosesi sakral yang dipimpin Bupati Anambas, Aneng pada Senin (27/10) tersebut.
Namun, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, terdapat satu orang peserta yang belum mengikuti pelantikan dan belum menerima SK PPPK.
Dari total peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 1.159 orang, satu orang di antaranya belum dapat dilantik karena terkendala masalah administrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha menjelaskan, peserta tersebut berasal dari formasi bidang teknis dan ditugaskan di Kecamatan Siantan Timur.
"Satu orang ini memang belum bisa ikut pelantikan. Sejak awal, yang bersangkutan juga sudah mengetahui hal tersebut karena proses penerbitan NIP-nya masih tertunda," ujar Aan kepada TribunBatam.id, Rabu (29/10/2025).
Menurut Aan, penundaan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) itu disebabkan oleh adanya dokumen yang belum lengkap, sebagaimana dipersyaratkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
"Dokumen yang diminta BKN adalah surat putusan pengadilan terkait perubahan nama, karena ada perbedaan nama di beberapa dokumennya, jadi perlu dilengkapi terlebih dahulu," terangnya.
Aan mengatakan, perbedaan nama itu ditemukan di sejumlah dokumen penting milik peserta tersebut, seperti pada ijazah, akta kelahiran lama dan akta kelahiran baru.
"BKN membutuhkan dasar hukum yang sah agar identitas yang bersangkutan benar-benar valid. Jadi, surat dari pengadilan itu menjadi syarat wajib sebelum NIP diterbitkan," sebutnya lagi.
Meski begitu, Aan memastikan bahwa peserta tersebut tetap berstatus sebagai PPPK tahap II tahun 2025, sama seperti peserta lainnya yang sudah dilantik.
"Statusnya tidak berubah. Dia tetap lulus dan tetap menjadi bagian dari PPPK tahap II. Hanya saja pelantikannya menunggu dokumen lengkap sesuai ketentuan," kata Aan.
Ia juga menegaskan, setelah semua berkas administrasi terpenuhi, proses penerbitan NIP akan segera dilanjutkan dan yang bersangkutan akan resmi bergabung dengan PPPK lainnya.
"Begitu surat putusan pengadilan sudah ada dan diserahkan, kami langsung teruskan ke BKN agar bisa diterbitkan NIP-nya. Setelah itu, pelantikan susulan bisa dilakukan," ungkapnya.
Aan pun mengimbau agar seluruh calon PPPK ke depan lebih teliti dalam menyiapkan dokumen administrasi pribadi.
"Harusnya memang akta lahir tidak berbeda sejak awal, supaya tidak menimbulkan masalah administratif seperti ini," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
| Penyesuaian Jadwal Bupati, Pelantikan PPPK Tahap II Diundur Pekan Depan |
|
|---|
| BKPSDM Anambas Tunggu SK Formasi PPPK Paruh Waktu, Dua Pelamar Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Empat Pelamar PPPK Anambas Tahap 2 Hampir Gagal Jadi ASN Gegara Lupa Submit Daftar Riwayat Hidup |
|
|---|
| BKPSDM Anambas Tak Usulkan Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| 39 Honorer R3 Anambas Tak Lulus CPNS Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.