PPPK Anambas

Satu PPPK Tahap II Anambas Belum Dilantik Gegara Kendala Dokumen Pribadi

Seorang peserta PPPK Anambas tahap II tahun 2025 belum dilantik pada Senin (27/10/2025) karena terkendala masalah administrasi.

TribunBatam.id/Istimewa
PPPK ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng saat melantik dan menyerahkan 1.158 SK PPPK tahap II di halaman kantor Bupati Anambas, Senin (27/10/2025). Satu peserta tercatat belum dilantik karena kendala dokumen pribadi. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.

Sebanyak 1.158 orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK dalam prosesi sakral yang dipimpin Bupati Anambas, Aneng pada Senin (27/10) tersebut.

Namun, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, terdapat satu orang peserta yang belum mengikuti pelantikan dan belum menerima SK PPPK.

Dari total peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 1.159 orang, satu orang di antaranya belum dapat dilantik karena terkendala masalah administrasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha menjelaskan, peserta tersebut berasal dari formasi bidang teknis dan ditugaskan di Kecamatan Siantan Timur.

"Satu orang ini memang belum bisa ikut pelantikan. Sejak awal, yang bersangkutan juga sudah mengetahui hal tersebut karena proses penerbitan NIP-nya masih tertunda," ujar Aan kepada TribunBatam.id, Rabu (29/10/2025).

Menurut Aan, penundaan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) itu disebabkan oleh adanya dokumen yang belum lengkap, sebagaimana dipersyaratkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

"Dokumen yang diminta BKN adalah surat putusan pengadilan terkait perubahan nama, karena ada perbedaan nama di beberapa dokumennya, jadi perlu dilengkapi terlebih dahulu," terangnya.

Aan mengatakan, perbedaan nama itu ditemukan di sejumlah dokumen penting milik peserta tersebut, seperti pada ijazah, akta kelahiran lama dan akta kelahiran baru.

"BKN membutuhkan dasar hukum yang sah agar identitas yang bersangkutan benar-benar valid. Jadi, surat dari pengadilan itu menjadi syarat wajib sebelum NIP diterbitkan," sebutnya lagi.

Meski begitu, Aan memastikan bahwa peserta tersebut tetap berstatus sebagai PPPK tahap II tahun 2025, sama seperti peserta lainnya yang sudah dilantik.

"Statusnya tidak berubah. Dia tetap lulus dan tetap menjadi bagian dari PPPK tahap II. Hanya saja pelantikannya menunggu dokumen lengkap sesuai ketentuan," kata Aan.

Ia juga menegaskan, setelah semua berkas administrasi terpenuhi, proses penerbitan NIP akan segera dilanjutkan dan yang bersangkutan akan resmi bergabung dengan PPPK lainnya.

"Begitu surat putusan pengadilan sudah ada dan diserahkan, kami langsung teruskan ke BKN agar bisa diterbitkan NIP-nya. Setelah itu, pelantikan susulan bisa dilakukan," ungkapnya.

Aan pun mengimbau agar seluruh calon PPPK ke depan lebih teliti dalam menyiapkan dokumen administrasi pribadi.

"Harusnya memang akta lahir tidak berbeda sejak awal, supaya tidak menimbulkan masalah administratif seperti ini," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved