INFO PENERBANGAN
INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Periode PPKM Bulan Februari 2022
Masih di periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berikut ini syarat dan aturan lengkap tentang perjalanan udara
TRIBUNBATAM.id - Memasuki akhir bulan Februari 2022, pemerintah dan otoritas penerbangan masih menetapkan aturan ketat bagi calon penumpang pesawat.
Meningkatnya kasus varian Omicron menjadi salah satu alasan pengetatan dilakukan pada transportasi udara.
Masih di periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), Anda yang ingin melakukan perjalanan udara dan sebelum membeli tiket pesawat sebaiknya memerhatikan beberapa informasi terbaru.
Berikut ini Tribun Batam rangkum sejumlah aturan yang berlaku di masa PPKM.
Sebelum itu, sebagai pengingat calon penumpat juga wajib memerhatikan beberapa hal berikut ini;
- Memakai masker ganda (masker medis dilapisi masker kain)
- Menjaga jarak fisik dengan orang lain
- Rajin membersihkan tangan dengan air mengalir dan sabun maupun hand sanitizer
- Pastikan kondisi tubuh sehat saat bepergian
- Pastikan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di perangkat Android maupun iOS
Baca juga: ATURAN BARU! PNS/PTT Pemkab Anambas Wajib Karantina Mandiri Setelah Lakukan Perjalanan Dinas
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang Sudah Suntik Booster Covid-19
Dirangkum dari aplikasi PeduliLindungi, disampaikan informasi umum tentang aturan perjalanan udara, yakni:
Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, untuk melakukan perjalanan domestik calon penumpang pesawat terbang wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.