INFO PENERBANGAN

INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Periode PPKM Bulan Februari 2022

Masih di periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berikut ini syarat dan aturan lengkap tentang perjalanan udara

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
FOTO sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). 

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Baca juga: Persyaratan Perjalanan Udara 2022 dengan Maskapai Penerbangan Garuda, Lion Air dan Citilink

Baca juga: Informasi Syarat Naik Pesawat dan Aturan Perjalanan Udara Per Januari 2022 Menurut PeduliLindungi

Penerbangan Internasional

Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan adalah:

- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Baca juga: Omicron Masih Merajalela, Ini Syarat & Ketentuan Naik Pesawat Garuda Selama PPKM Gegara Corona

Baca juga: Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya

Aturan untuk pelaku perjalanan khusus

Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori tertentu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.

Adapun aturannya yakni sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.

Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved